Selasa, 08 Juli 2014

LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA


LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA (LSU) 
ADI KARYA WISATA

ADI KARYA WISATA merupakan Lembaga Sertifikasi Usaha bidang Pariwisata mandiri (independent) yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata.Saat ini, Adi Karya Wisata  mengkhususkan pada sertifikasi bidang usaha hotel.  LSU Adi Karya Wisata memiliki kompetensi sertifikasi hotel berdasarkan standar nasional sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 dan SK dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dalam menjalankan kegiatannya, LSU Adi Karya Wisata ditunjang oleh personel dan auditor yang profesional dan kompeten. 

PRINSIP TATA KELOLA
Dalam melaksanakan Sertifikasi Usaha Hotel, LSU Adi Karya Wisata menerapkan prinsip:
§          ketidakberpihakan;
§          kompetensi;
§         tanggung jawab;
§          keterbukaan;
§          kerahasiaan; dan
§          cepat tanggap terhadap keluhan


SERTIFIKASI HOTEL

Sertifikat Usaha Hotel adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada pengusaha hotel yang telah memenuhi standar usaha hotel. Dimana, Standar Usaha Hotel merupakan  rumusan kualifikasi usaha hotel dan atau penggolongan kelas usaha hotel yang mencakup aspek : produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel.
Standar Usaha Hotel mencakup:
a. Hotel Bintang; dan
b. Hotel Nonbintang.


DASAR HUKUM
Dasar hukum sertifikasi hotel yaitu Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,  Republik Indonesia, Nomor :PM.53/HM.001/MPEK/2013,tentang, standar usaha hotel, mulai berlaku tanggal 27 September 2013. Setiap Usaha Hotel wajib memiliki Sertifikat dan memenuhi persyaratan Standar Usaha Hotel.

LSU ADI KARYA WISATA beroperasi berdasarkan SK dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  No. KM.29/HK.501/MPEK/2014 

SERTIFIKASI  USAHA HOTEL
Sertifikasi usaha hotel melalui Penilaian Mandiri yang mengukur  kesesuaian pengusahaan hotel dengan standar usaha hotel yang mencakup persyaratan dasar, aspek produk, pelayanan dan aspek pengelolaan yang dilakukan oleh pengusaha hotel.   Penilaian digunakan untuk melakukan penggolongan kelas hotel bintang dan penetapan hotel nonbintang berdasarkan persyaratan dasar, kriteria mutlak dan kriteria tidak mutlak.

TAHAPAN  SERTIFIKASI USAHA


 










BIAYA SERTIFIKASI
 Biaya sertifikasi  berdasarkan struktur pembiayaan yang ditentukan dalam Pedoman Tata Cara Sertifikasi Usaha Pariwisata.



Alamat: Komplek Kampus Sekolah Tinggi Pariwisata AMPTA, Yogyakarta
Jl. Laksda Adisucipto km.6, Caturtunggal , Depok , Sleman, Yogyakarta 55281

Telp. (0274) 489514; fax: (0274) 485115

E-mail:adikaryawisata@gmail.com
Wa:082242075567; Bbm:7d8022c1; Twiter:@lsuakwjogja; Fb:lsu adi karya wisata
Linkedin: lsu adi karya wisata

Contact Person: Peni (082242075567)

Web: www.adikaryawisata.com