LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA (LSU)
ADI KARYA WISATA
ADI
KARYA WISATA merupakan Lembaga Sertifikasi
Usaha bidang Pariwisata mandiri (independent) yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata.Saat ini, Adi Karya Wisata mengkhususkan pada sertifikasi bidang usaha
hotel. LSU Adi Karya Wisata memiliki
kompetensi sertifikasi hotel berdasarkan standar nasional sesuai Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 dan SK dari Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam menjalankan kegiatannya, LSU Adi
Karya Wisata ditunjang oleh personel dan auditor yang profesional dan
kompeten.
PRINSIP TATA KELOLA
Dalam melaksanakan Sertifikasi Usaha Hotel, LSU Adi Karya
Wisata menerapkan prinsip:
§ ketidakberpihakan;
§ kompetensi;
§ tanggung jawab;
§ keterbukaan;
§ kerahasiaan; dan
§ cepat tanggap terhadap keluhan
SERTIFIKASI HOTEL
Sertifikat Usaha
Hotel adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada
pengusaha hotel yang telah memenuhi standar usaha hotel. Dimana, Standar Usaha Hotel merupakan rumusan kualifikasi usaha hotel dan atau
penggolongan kelas usaha hotel yang mencakup aspek : produk, pelayanan dan pengelolaan usaha
hotel.
Standar Usaha Hotel mencakup:
a. Hotel Bintang; dan
b. Hotel Nonbintang.
DASAR HUKUM
Dasar
hukum sertifikasi hotel yaitu Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Republik Indonesia, Nomor :PM.53/HM.001/MPEK/2013,tentang,
standar usaha hotel, mulai berlaku tanggal 27 September 2013. Setiap Usaha Hotel wajib memiliki
Sertifikat dan memenuhi persyaratan Standar Usaha Hotel.
LSU ADI KARYA WISATA beroperasi berdasarkan SK dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. KM.29/HK.501/MPEK/2014
SERTIFIKASI USAHA HOTEL
Sertifikasi usaha hotel
melalui Penilaian Mandiri yang mengukur kesesuaian pengusahaan hotel dengan standar
usaha hotel yang mencakup persyaratan dasar, aspek produk, pelayanan dan aspek
pengelolaan yang dilakukan oleh pengusaha hotel. Penilaian digunakan untuk
melakukan penggolongan kelas hotel bintang dan penetapan hotel nonbintang
berdasarkan persyaratan dasar, kriteria mutlak dan kriteria tidak mutlak.
TAHAPAN SERTIFIKASI
USAHA
BIAYA SERTIFIKASI
Biaya sertifikasi berdasarkan
struktur pembiayaan yang ditentukan dalam Pedoman Tata Cara Sertifikasi Usaha
Pariwisata.
Alamat: Komplek Kampus Sekolah
Tinggi Pariwisata AMPTA, Yogyakarta
Jl. Laksda Adisucipto km.6,
Caturtunggal , Depok , Sleman, Yogyakarta 55281
Telp. (0274) 489514; fax:
(0274) 485115
E-mail:adikaryawisata@gmail.com
Wa:082242075567; Bbm:7d8022c1;
Twiter:@lsuakwjogja; Fb:lsu adi karya wisata
Linkedin: lsu adi karya wisata
Contact Person: Peni
(082242075567)
Web: www.adikaryawisata.com
